Pemeriksaan adalah kegiatan untuk memperoleh keterangan, kejelasan dan keindentikan dari tersangka, tentang barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana tersebut menjadi jelas, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pemeriksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan baik sebagai penyidik maupun penyidik pembantu
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka adalah catatan atau tulisan yang
bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik ataupun
penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan
ditanda tangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka yang
diperiksa. Memuat uraian tindak pidana yang dipersangkakan dengan
menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu pidana dilakukan,
identitas penyidik / penyidik pembantu dan yang diperiksa, keterangan
yang diperiksa
Jumat tanggal 12 Januari 2018 BRIPTU AMOS SIMORANGKIR melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus narkoba SS (33) dan LS (19) diruangan Sat Resnarkoba Polres Tapsel @hurabasatu @humaspolrestapsel
.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#Hidupindahtanpanarkoba
Jumat tanggal 12 Januari 2018 BRIPTU AMOS SIMORANGKIR melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus narkoba SS (33) dan LS (19) diruangan Sat Resnarkoba Polres Tapsel @hurabasatu @humaspolrestapsel
.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#Hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar