Minggu, 21 Januari 2018

PEMERIKSAAN LANJUTAN YANG DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM



Tapsel – Senin (22/01/2018) Pak TRIS WIDODO, SH, MH selaku Penasehat Hukum dihunjuk untuk mendapingi tersangka kasus narkoba di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan

Setiap orang yang tersangkut masalah tindak pidana mempunyai hak untuk didampingi oleh advokat atau penasihat hukum ? Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk didampingi Advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana


Salah satu hak tersangka dalam Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang

Berdasarkan Pasal 54 tersebut, maka untuk kepentingannya tersangka berhak menolak penasihat hukum yang ditawarkan oleh pejabat yang berwenang apabila tersangka dapat menunjukan penasihat hukum tidak serius atau tidak objektif dalam menangani kasus, dan pejabat berwenang wajib mengganti Penasihat hukum
 
Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa 'dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum

Kualifikasi tersangka atau terdakwa yang berhak didampingi berdasarkan Pasal 56 tersebut adalah :

1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat baik pemeriksaan di semua tingkatan, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib menyediakan penasihat hukum

2. Orang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, maka pejabat yang berwenang di setiap tingkatan pemeriksaan wajib menyediakan penasihat hukum














Tidak ada komentar:

Posting Komentar