Tapsel
– Senin (22/01/2018) Pak TRIS WIDODO, SH, MH selaku Penasehat Hukum dihunjuk untuk
mendapingi tersangka kasus narkoba di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan
Setiap
orang yang tersangkut masalah tindak pidana mempunyai hak untuk didampingi oleh
advokat atau penasihat hukum ? Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk
didampingi Advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan
masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana
Salah
satu hak tersangka dalam Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah
mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap
tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang
Berdasarkan
Pasal 54 tersebut, maka untuk kepentingannya tersangka berhak menolak penasihat
hukum yang ditawarkan oleh pejabat yang berwenang apabila tersangka dapat
menunjukan penasihat hukum tidak serius atau tidak objektif dalam menangani
kasus, dan pejabat berwenang wajib mengganti Penasihat hukum
Pasal
56 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa 'dalam hal tersangka atau terdakwa disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu
yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
Kualifikasi
tersangka atau terdakwa yang berhak didampingi berdasarkan Pasal 56 tersebut
adalah :
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat baik pemeriksaan di semua tingkatan, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib menyediakan penasihat hukum
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat baik pemeriksaan di semua tingkatan, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib menyediakan penasihat hukum
2. Orang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, maka pejabat yang berwenang di setiap tingkatan pemeriksaan wajib menyediakan penasihat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar