Tapsel –
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan Penyerahan Tersangka
dan Barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait
kepemilikan Narkotika jenis shabu terhadap 1 (satu) orang tersangka inisial NS, pada hari Selasa tanggal 23 Januari
2018
Tersangka tersebut disangka
melanggar Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar