Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk pria berinisial MND (22) dugaan bahwa pria tersebut mempergunakan shabu
MND (22) ditangkap di Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas Utara tepatnya dikebun sawit milik masyarakat pada Jumat (12/01/2018) pukul 21.00 Wib
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar kebun sawit tersebut sering adanya penyalahgunaan narkoba
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku MND (22) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan shabu. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika @hurabasatu @humaspolrestapsel
.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar