Jumat, 12 Januari 2018

PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SHABU


Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk pria berinisial MND (22) dugaan bahwa pria tersebut mempergunakan shabu

MND (22) ditangkap di Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas Utara tepatnya dikebun sawit milik masyarakat pada Jumat (12/01/2018) pukul 21.00 Wib

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar kebun sawit tersebut sering adanya penyalahgunaan narkoba

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku MND (22) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan shabu. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika @hurabasatu @humaspolrestapsel

.
.
.
.
.
.
#Bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#Hidupindahtanpanarkoba
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar