Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Paulus
Waterpauw, menegaskan pihaknya memburu dan segera menangkap pemilik akun
Facebook, Faisal Abdi, yang telah memposting ujaran kebencian yang
menyinggung suku dengan melecehkan Suku Batak. “Sedang saya perintahkan
Tim Cyber Crime memburu pemilik akun itu dan akan segera kami tangkap,”
ujar Kapolda kepada awak media, Sabtu (30/6). Dalam kasus ini, akun
Facebook milik Faisal Abdi dilaporkan ke Polda Sumut, atas tuduhan
melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Laporan dengan nomor LP/822/VI/2018 SPKT III 29
Juni 2018 tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumatera Utara, Bripka
Gomgom Tampubolon.
Dalam laporan Pomparan Raja Lontung Bangso
Batak, bersama sejumlah masyarakat Batak didampingi kuasa hukum,
Parluhutan Situmorang SH, mengatakan pemilik akun Faisal Abdi telah
memposting ujaran kebencian yang menyinggung suku dengan melecehkan suku
Batak dengan menulis “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya
kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian ta** babi itu ha…ha… Batak
tolol.” Bahkan, pascapelaporan tersebut, sejumlah warga Batak turut
bersama personel Poldasu melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang
kemungkinan Faisal Abdi dapat ditemukan, seperti pada tempat bekerja
yang ditulis di profil Facebook-nya.
Namun, saat dilakukan
pencarian di PT. BCR Technical Indonesia, seperti yang tertulis di
profil Facebook Faisal Abdi tempatnya bekerja, yang bersangkutan tak
ditemukan. Netizen juga mendapatkan informasi, bahwa alamat terlapor
berada di Jermal 7 dekat Masjid Istiqomah, Menteng, namun yang
bersangkutan juga tak ditemukan.
Kepling di wilayah tersebut yang ditanyai juga mengaku tak mengenal atas nama Faisal Abdi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar