Jumat, 22 Juni 2018

Hai Sis n Bro Sobat Polri

Hai Sis n Bro Sobat Polri, Tahukah anda dalam UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, syarat kesehatan rohami untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan dengan surat lulus tes psikologi.
.
Dalam peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 disebutkan, terdapat enam hal yang menjadi penilaian kesehatan rohani, yakni :
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
.
#sobatpolri #bhayangkara72
@multimedia.humaspolri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar