Hai Sis n Bro Sobat Polri, Tahukah anda dalam UU No, 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, syarat kesehatan
rohami untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan dengan
surat lulus tes psikologi.
.
Dalam peraturan Kapolri No. 9 tahun
2012 tentang SIM pasal 36 disebutkan, terdapat enam hal yang menjadi
penilaian kesehatan rohani, yakni :
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
.
#sobatpolri #bhayangkara72
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar