Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kapolda
Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa telah
ditetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun
di Danau Toba.
Keempat tersangka tersebut antara lain:
1.Nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal an. Poltak Soritua Sagala,
2.pihak regulator an. Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo
3.Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir)
4.Rihad
Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau
Perairan). Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut
untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase /
jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan
pengangkutan.
KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat
persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta
mengoperasikan kapal tanpa memenuhi
persyaratan keselamatan dan
keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang (penumpang).
Dari hasil penyidikan diamankan barang bukti berupa:
- 45 Blok Karcis Retribusi masuk pelabuhan senilai Rp. 500,- yang telah digunakan
- 48 Blok Retribusi Pemeliharaan Dermaga (Roda Dua) senilai Rp. 500, yang telah digunakan
- Photo copy dokumen kelengkapan Kapal KM. Sinar Bangun 4 No. 117.
Adapun
pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 302 dan atau 303
UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (
Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar)
Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar