Senin, 25 Juni 2018

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa telah ditetapkan 4 tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa telah ditetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Keempat tersangka tersebut antara lain:
1.Nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal an. Poltak Soritua Sagala,
2.pihak regulator an. Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo
3.Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir)
4.Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan). Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
KM. Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang (penumpang). Dari hasil penyidikan diamankan barang bukti berupa:
- 45 Blok Karcis Retribusi masuk pelabuhan senilai Rp. 500,- yang telah digunakan
- 48 Blok Retribusi Pemeliharaan Dermaga (Roda Dua) senilai Rp. 500, yang telah digunakan
- Photo copy dokumen kelengkapan Kapal KM. Sinar Bangun 4 No. 117.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar