Rabu, 20 Juni 2018

Kapolda Sumut sampaikan maklumat tentang Menciptakan Keamanan dan Ketertiban dalan Rangka Pelaksanaan Pilkada 2018

Kapolda Sumut sampaikan maklumat tentang Menciptakan Keamanan dan Ketertiban dalan Rangka Pelaksanaan Pilkada 2018 Di Wilayah Prov. Sumut
Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di Wilkum Polda Sumut dilarang untuk menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalu lintas/jalan tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi SARA, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 407 atau 170 KUHP.

Bahwa pada setiap TPS atau jalan menuju TPS dilarang adanya aktifitas kelompok masyarkat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selai Aparatur Negara, yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya. Maka terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penajara) paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 182A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. .
.
.
Bahwa apabila diketahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan per-UU dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur, dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan/ upaya paksa terhadap apra pelaku sesuai dengan Pasal 48, Pasal 49 KUHP dan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar