Kapolda Sumut sampaikan maklumat tentang Menciptakan Keamanan dan
Ketertiban dalan Rangka Pelaksanaan Pilkada 2018 Di Wilayah Prov. Sumut
Bahwa
dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok
masyarakat di Wilkum Polda Sumut dilarang untuk menganggu ketertiban
umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan raya/arus lalu lintas/jalan tol, melakukan
provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi
SARA, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara)
sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 407 atau 170 KUHP.
Bahwa
pada setiap TPS atau jalan menuju TPS dilarang adanya aktifitas
kelompok masyarkat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat
tertentu selai Aparatur Negara, yang dapat menimbulkan persepsi
ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga
menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak
pilihnya. Maka terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan
(penajara) paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sebagaimana
diatur dalam Pasal 182A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi UU. .
.
.
Bahwa apabila diketahui
adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan per-UU dan melanggar
hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur,
dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan/ upaya
paksa terhadap apra pelaku sesuai dengan Pasal 48, Pasal 49 KUHP dan
Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam
Tindakan Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar