Kamis, 12 April 2018

Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Toga Panjaitan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting menggelar konferensi pers pengungkapan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan)

Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Toga Panjaitan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting menggelar konferensi pers pengungkapan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan). Konferensi pers bertempat didepan kantor Dit Krimsus Polda Sumut, Kamis (12/04/18) pukul 15.45 Wib

Tindak pidana pungli ini dilakukan oleh Armen Parlindungan Harahap (Plt .Kabid Pelayanan Perizin Dan Non Perizin Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Pada Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Padangsidimpuan.

Petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Donny Sembiring,SIK melakukan penangkapan kepada Armen Parlindungan Harahap setelah petugas menangkap Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli yang diduga memberi suap untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal an. CV Tapian Nauli.
Setelah dilakukan pengembangan kepada Berlian Lubis, petugas kemudian mengamankan Armen Parlindungan Harahap yang diduga menerima suap dihalaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan di jalan HT. Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota Padang Sidempuan dan ditemukan uang sebesar Rp 15 juta dilaci Armen Parlindungan Harahap.

Semula Armen Parlindungan Harahap meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi Berlian Br Lubis tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 53 Juta.
Hingga saat ini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan (dilakukan penyitaan), 2 unit handphone serta 1 lembar kwitansi berisi penyerahan uang.
Adapun pasal yang dilanggar yaituPasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar