Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Toga Panjaitan
didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting
menggelar konferensi pers pengungkapan kasus OTT (Operasi Tangkap
Tangan). Konferensi pers bertempat didepan kantor Dit Krimsus Polda
Sumut, Kamis (12/04/18) pukul 15.45 Wib
Tindak
pidana pungli ini dilakukan oleh Armen Parlindungan Harahap (Plt .Kabid
Pelayanan Perizin Dan Non Perizin Pada Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Pada Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Padangsidimpuan.
Petugas
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP
Donny Sembiring,SIK melakukan penangkapan kepada Armen Parlindungan
Harahap setelah petugas menangkap Berlian Lubis selaku Direktris CV
Tapian Nauli yang diduga memberi suap untuk biaya pengurusan Penerbitan
Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG),
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi
dan Pendaftaran Penanaman Modal an. CV Tapian Nauli.
Setelah
dilakukan pengembangan kepada Berlian Lubis, petugas kemudian
mengamankan Armen Parlindungan Harahap yang diduga menerima suap
dihalaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Padang Sidempuan di jalan HT. Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota
Padang Sidempuan dan ditemukan uang sebesar Rp 15 juta dilaci Armen
Parlindungan Harahap.
Semula Armen Parlindungan
Harahap meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi
Berlian Br Lubis tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar
Rp 53 Juta.
Hingga saat ini, Subdit III Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp
15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan (dilakukan penyitaan), 2
unit handphone serta 1 lembar kwitansi berisi penyerahan uang.
Adapun
pasal yang dilanggar yaituPasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar