Rabu, 18 April 2018

“Rugikan Uang Negara Rp. 36 Miliar, Polri Periksa PT Sakti Mas Mulia”

“Rugikan Uang Negara Rp. 36 Miliar, Polri Periksa PT Sakti Mas Mulia”
.
Tim Subdit II Tipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT Sakti Mas Mulia atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada PLTU di Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kerugian uang negara sebesar Rp 36 miliar dan 800 ribu dolar AS.
.
Penggeledehan Kompol Ahmad Yusuf Afandi dengan didampingi auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia yang bertempat di gudang atau bekas kantor PT Sakti Mas Mulia, jalan Kelapa Sawit Blok E97 Limo, Cinere, Depok, Rabu (18/4/2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar