Selasa, 17 April 2018

Larangan penggunaan HP saat mengemudi

Larangan penggunaan HP saat mengemudi dapat terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. .
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. .
Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
nesadananjaya_@squidsquad1st @rioadityaprananda @satya_diksha @meitatama @ag.dwi @awgik_ @mutiaraadiva @mutdv @yogi_sedana_nugraha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar