“MUI Apresiasi Langkah Polisi Berantas Miras Oplosan”
.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin atas maraknya peredaran miras
oplosan yang beredar bebas di masyarakat hingga menelan banyak korban
jiwa.
.
Sementara itu, MUI menilai
langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan
merupakan langkah yang bagus. MUI juga berharap Kepolisian dapat
menindak tegas produsen dan distributor miras oplosan.
.
“Namun
menurut kami tidak cukup dengan itu, Kepolisian juga harus menindak
tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat
dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” tutur Wakil Ketua Umum
MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
.
Miras
selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa
manusia, untuk itu harus dijauhi. MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk
segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena
payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah.
.
Minuman
beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar