Minggu, 15 April 2018

“MUI Apresiasi Langkah Polisi Berantas Miras Oplosan”

“MUI Apresiasi Langkah Polisi Berantas Miras Oplosan”
.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan yang beredar bebas di masyarakat hingga menelan banyak korban jiwa.
.
Sementara itu, MUI menilai langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan merupakan langkah yang bagus. MUI juga berharap Kepolisian dapat menindak tegas produsen dan distributor miras oplosan.
.
“Namun menurut kami tidak cukup dengan itu, Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” tutur Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
.
Miras selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk itu harus dijauhi. MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah.
.
Minuman beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar