Minggu, 15 April 2018

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos Abu Tours

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos Abu Tours .
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35). . "Perpanjangan penahanan Abu Hamzah di Markas Polda Sulawesi Selatan karena masa penahanannya sudah habis 20 hari, sementara penyidikan kasus ini masih bergulir di meja penyidik," ujar Kabid Humas Polda Sulsel. .
Abu Hamzah ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jemaah umrah sebanyak 86 ribu. .
Tersangka Abu Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah. .
Selain itu, Abu Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar