Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos Abu Tours .
Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan bos PT Amanah
Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba alias Abu
Hamzah (35). . "Perpanjangan penahanan Abu Hamzah di Markas Polda
Sulawesi Selatan karena masa penahanannya sudah habis 20 hari, sementara
penyidikan kasus ini masih bergulir di meja penyidik," ujar Kabid Humas
Polda Sulsel. .
Abu Hamzah ditahan Polda Sulawesi
Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan
pencucian uang setoran calon jemaah umrah sebanyak 86 ribu. .
Tersangka
Abu Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2)
Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji
dan Umrah. .
Selain itu, Abu Hamzah juga dikenai Pasal
372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan
5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar