“Cukup banyak itu juga harus dipikirkan kesehatannya. Karena terlepas mereka tersangka dan ditahan negara wajib memberikan jaminan kesehatan pada mereka mengingat ada azas praduga tak bersalah,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
Kapolri mengatakan,
pembahasan lebih lanjut masih harus terus dilakukan untuk mematangkan
hal itu. Termasuk dalam hal pembiayaan. Teknisnya, Kabareskrim dan pihak
BPJS akan bertemu lagi mengundang pihak terkait termasuk Kementerian
Keungan, Kementerian Kesehatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar