SEBAR KUNCI JAWABAN USBN DAPAT TERANCAM 10 TAHUN PENJARA
.
Terkait
kebocoran soal dan kunci jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) 2018 tingkat SMA di Jawa Barat, polisi masih menyelidiki kasus
tersebut. .
"Dari keterangan saksi setelah dicocokkan,
kunci jawaban yang tersebar ternyata sama dengan kunci jawaban yang
dikeluarkan dari Disdik Provinsi Jawa Barat. Penyebar kunci jawaban USBN
bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE," ujar Kasatreskrim
Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana.
.
Kepolisian
saat ini tengah memeriksa informasi yang diberikan Ketua Forum Aksi
Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan. Dari keterangan Ketua FAGI, kunci
jawaban tersebut didapatnya dari lembar yang tercecer di lantai.
Kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna
mengungkap kasus tersebut. Temuan tersebut akan menjadi dasar polisi
mengungkap kasus dugaan kebocoran soal dan kunci jawaban USBN.
AKBP
M. Yoris Maulana menerangkan, penyebar soal dan kunci jawaban tersebut
dapat dikenakan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan UU ITE yang menjeratnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar