Jumat, 13 April 2018

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menanggapi terkait minuman keras (miras) oplosan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menanggapi terkait minuman keras (miras) oplosan maut yang sampai saat ini telah merenggut nyawa puluhan orang di sejumlah daerah.

Menurut Jenderal Bintang Satu tersebut, pihaknya akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat tersangka kasus miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. “Para tersangka saat ini baru dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.” pungkas mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Selanjutnya, Karo Penmas Divhumas Polri menambahkan, ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar