Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,
Brigjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menanggapi terkait minuman
keras (miras) oplosan maut yang sampai saat ini telah merenggut nyawa
puluhan orang di sejumlah daerah.
Menurut Jenderal
Bintang Satu tersebut, pihaknya akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat
tersangka kasus miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan
berencana. “Para tersangka saat ini baru dikenakan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.”
pungkas mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.
Selanjutnya,
Karo Penmas Divhumas Polri menambahkan, ini kan konstruksi pasalnya
baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan
konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik, dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar