“Polisi Amankan Pelaku Penyebar Ancaman Bom Makorem Kupang”
.
Polres
Timor Timur Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua
laki-laki kakak beradik berinisial EN (19) dan BN, keduanya merupakan
pelaku yang mengancam akan mengebom Korem 161/ Wirasakti, Kupang, Sabtu
(19/5/2018).
.
Kasat Reskrim Polres TTS,
Iptu Jamari, S.H., M.H., menjelaskan keduanya menyebar postingan
melalui akun media sosial Facebook ‘Riko Lumba’ di grup Facebook Viktor
Lerik Bebas Bicara-Bicarea Bebas beberapa hari lalu yang berisi tentang
ancaman bom terhadap Makorem 161/Wirasakti.
.
”
EN yang memposting status ancaman bom di Korem tersebut menggunakan
akun facebook Riko Lumba. Sementara Bai hanya menyaksikan saja. Dari
hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku status Facebook yang
diposting menggunakan akun Riko Lumba hanya iseng,” jelas Iptu Jamari,
Sabtu (19/5) malam.
.
Untuk
mempertaggung jawbakan perbuatannya, EN dijerat pasal 45 ayat 4 Jo pasal
27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009,
tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
.
“Bai Natonis masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan,” pungkasnya.
.
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar