BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembus Peluru
Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di
Aceh dan Pekanbaru. Di Aceh petugas menyita shabu seberat 30 Kg dan
menangkap dua tersangka. Satu orang tersangka diantaranya harus ditindak
tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Sedangkan di Pekanbaru,
petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti shabu seberat
7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.
Kronologi Kasus Aceh :
Pada
23 April 2018, petugas BNN berhasil menangkap seorang tersangka
berinisial N (pria, 34 th) berikut barang bukti shabu seberat 30 Kg di
depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Diketahui aksi
yang dilakukan N atas perintah dan kendali F. Petugas selanjutnya
mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei
Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri
dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas
dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia.
Kronologi Kasus Pekanbaru
Pada
Senin, tanggal 14 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas
mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi
serah terima narkoba jenis shabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan
Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita shabu seberat
252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. Pengembangan selanjutnya
dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut
petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak
7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan
berinisial W. Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu
seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14
gram. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama
Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan.
Hukuman Mati
Para
tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar