Bertempat di ruangan kerja Rektor Universitas Sumatera Utara
(USU), Kapolda Sumut silaturahmi dan rapat dengan Rektor Universitas
Sumatera Utara, Senin (21/05/18)
Dalam kesempatan
tersebut, Rektor USU mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada
Kapolda Sumut atas kedatangannya untuk bersilaturahmi ke Universitas
Sumatera Utara.
Hubungan antara USU dan Kepolisian
hingga saat ini sangat akrab dan saling bekerjasama. "Kami ucapkan
terimakasih kepada personil Polda Sumut yang telah memberikan bantuan
kepada kami khususnya dalam mengamankan kelapa sawit USU", ujarnya
Beliau
turut memberikan dukungan untuk seluruh proses yang dilakukan oleh
Kepolisian terkait adanya dosen yang melakukan ujaran kebencian di media
sosial. Sebagai dosen Ibu. Himma Dewiyana Lubis akan dinonaktifkan
sampai menunggu keputusan pengadilan.
Sementara itu,
Kapolda Sumut menyampaikan bahwa kedatangan beliau terkait adanya
permasalahan hukum oleh dosen USU (Ibu Himma Dewiyana Lubis) selaku
Kepala Arsip USU yang melakukan ujaran kebencian di media sosial pada
tanggal 12-13 Mei 2018 dan adanya pihak yang melapor sehingga dilakukan
tindak lanjut untuk memproses permasalahan ini.
Adanya
unsur-unsur yang dilakukan seperti pelanggaran Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 28 ayat 1
UU ITE dimana salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan dilakukan oleh dosen tersebut.
Oleh karena
itu, kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kita
harus memahami status hukum dan yang memutuskan permasalahan ini adalah
hakim.
Beliau mengucapkan terimakasih banyak atas
kerjasama selam ini dan kiranya perlu dibuat pertemuan antara Polda
Sumut dengan para mahasiswa agar mengerti permasalahan yang ada di
Sumatera Utara. "Saya mohon untuk berhati-hati dalam memposting apapun
di media sosial khususnya dalam memposting berita yang belum diketahui
kebenarannya karena banyak sekali orang yang ingin memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia", pesan Kapolda Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar