Rabu, 23 Mei 2018

Halo Mitra Humas..

Halo Mitra Humas..
.
Perhatikan kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor 😉
.
▪ Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman
▪ Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas untuk jalan bebas hambatan dan Paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
▪Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota ▪Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
.
Semoga bermanfaat untuk mitra humas ya 😉😊
@multimedia.humaspolri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar