Halo Mitra Humas..
.
Perhatikan kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor 😉
.
▪ Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman
▪
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas untuk jalan bebas
hambatan dan Paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
▪Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota ▪Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
.
Semoga bermanfaat untuk mitra humas ya 😉😊
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar