Tribratanews Sumut – Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime
Polda Sumut menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu
Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana
Lubis alias Himma dirumahnya Jalan Melinjo II Komp. Johor Permai Medan
Johor Kota Medan.
Ianya ditangkap pada hari Sabtu
(19/5/2018) karena salah satu postingan akun facebook Himma tersebut
viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga
menyampaikan ujaran kebencian.
Saat itu, setelah
tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah
Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau
3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
“Skenario pengalihan yg sempurna…
#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Himma
ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran
kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas
Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK
Adapun
motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya
tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook
dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
Begitu
dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media
sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran
kebencian.
Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini
ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang
berpendidikan tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting
sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial
memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun
2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan
saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial.
Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” himbau
Kabid Humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar