Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan seorang pria
berinisial B.G. (35) warga Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Mekar Baru,
Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, yang diduga kerap membagikan
konten hoax, ujaran kebencian, dan diskriminasi berdasarkan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke grup Facebook yang dia ikuti.
.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo
Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar