Senin, 05 Maret 2018

WAKAPOLDA SUMUT MELAKSANAKAN KONFERENSI PERS TERKAIT PROSEDUR PENYALAHGUNAAN HELICOPTER POLRI YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL

Press release penggunaan helikopter polri yang tidak sesuai prosedur (unprocedure)
Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut melaksanakan konferensi perss terkait penyalahgunaan helikopter Polri yang tidak sesuai dengan prosedur di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut. Senin (05/03/18) pukul 09.00 wib
Berawal dari beredarnya di Media Sosial Video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter milik Polri pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.
Kapolda Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.

Hasil penyelidikan awal oleh Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat tentang indikasi penyalahgunaan fasilitas Polri yang menyalahi prosedur (Un Prosedure) oleh Pilot Iptu Togu dan Co Pilot Iptu Wiwit Budiyanto pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018.

Dapat diduga bahwa Iptu Togu memberikan Fasilitas kepada pasangan penganten menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin anggota Polri berupa :” Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.” Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Pilot Pesawat Helikopter Iptu Togu dan Copilot Iptu Wiwit Budiyanto beserta 2 Orang Mekanik adalah Pers BKO (Bantuan Komando Operasioanl) pada Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari sd 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.

Yang boleh menggunakan Helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut.

Sedangkan penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.

Pada hari Sabtu, tanggal 3 Pebruari 2018, Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Piot an. Iptu Togudan Co pilot an. Iptu Wiwit Budiyanto.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar