Selasa, 06 Maret 2018

KAPOLDA SUMUT MELAKSANAKAN KONFERENSI PERS TERKAIT PENCURIAN SAWIT YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PTPN IV HINGGA 15 MILYAR

Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 Pukul 13.30 Wib bertempat di Lapangan Parkir Belakang Mapolda Sumut Kapolda Sumut memimpin langsung Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana setiap Orang Yang Melakukan Penadah Buah Kelapa Sawit / Tandan Buah Segar (Tbs) Diduga Hasil Dari Penjarahan / Pencurian Hasil Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun. Senin (05/03/18) pukul 15.00 wib bertempat di lapangan parkir Mapolda Sumut

Kegiatan ini turut di hadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol
Agus Andrianto SH didampingi Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, dan pers Polda Sumut.


Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 8 orang dalam kasus ini dimana 6 orang sebagai pelaku pencurian dan 2 orang sebagai penadah.


Akibat kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp. 15.634.330.000 (Lima belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu rupiah).

Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar