Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe. Dalam putusan tersebut, JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut yang dilaksanakan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
Sementara itu, suasana di luar persidangan mendadak riuh setelah relawan JR Saragih-Ance mengetahui hasil sidang gugatan ini.
Personil Polda Sumut turut mengamankan situasi pasca putusan sidang
diumumkan. Barisan personil berjejer dihalaman depan pintu masuk kantor
Bawaslu Sumut.
Selain itu, personil turut mengawal pasangan JR.Saragih-Ance Selian dari dalam kantor Bawaslu Sumut menuju halaman depan untuk menemui masa pendukungnya.
Selain itu, personil turut mengawal pasangan JR.Saragih-Ance Selian dari dalam kantor Bawaslu Sumut menuju halaman depan untuk menemui masa pendukungnya.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar