WH
DITANGKAP PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES TAPSEL ATAS KEPEMILIKAN SHABU
Tapsel – WH (23) harus menjalani hasri-harinya dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Tapsel, WH berhasil dibekuk pada hari Senin (06/08/2018) pukul 14.00 Wib di Desa Pangurabaan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan
Awal mula
penangkapan WH berdasarkan laporan warga bahwa ada transaksi narkoba jenis shabu
di kawasan tersebut. Setelah ditindaklanjuti dan menyelediki lokasi yang
dilaporkan, Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel mencurigai WH yang
berada didalam panglong milik masyarakat dan kemudian langsung meringkusnya,
dimana dari dalam gudang tersebut juga berhasil meringkus salah seorang pelaku
yang berinisial RG (46) membeli shabu kepada pelaku WH
Dari tangan
pelaku berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 8 (delapan)
bungkus plastik klip yang berisi shabu dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik
klip yang berisi shabu
Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114
ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar