Sabtu, 11 Agustus 2018

JADI PENGEDAR SHABU, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI


JADI PENGEDAR SHABU,  AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

Tapsel – seorang pelaku yang berinisial WSH (27) di Desa Sigala-gala Kec. Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya didalam sebuah bengkel ditangkap Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan karena diduga mengedarkan narkotika, buktinya dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa shabu dan ganja yang sudah siap edar

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (09/08/2018) pukul 23.30 Wib atas adanya informasi dari masyarakat yang maraknya peredaran narkoba di Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Dimana pelaku sendiri pernah menjalani hukuman selama enam tahun dalam kasus pembunuhan pada tahun 2012

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba



Tidak ada komentar:

Posting Komentar