JADI PENGEDAR SHABU, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI
Tapsel
– seorang pelaku yang berinisial WSH (27) di Desa Sigala-gala Kec. Barumun Kab.
Padang Lawas tepatnya didalam sebuah bengkel ditangkap Personil dari Sat
Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan karena diduga mengedarkan narkotika, buktinya
dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa shabu dan ganja yang
sudah siap edar
Pelaku
ditangkap pada hari Kamis (09/08/2018) pukul 23.30 Wib atas adanya informasi
dari masyarakat yang maraknya peredaran narkoba di Kec. Barumun Kab. Padang
Lawas, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta
barang bukti. Dimana pelaku sendiri pernah menjalani hukuman selama enam tahun
dalam kasus pembunuhan pada tahun 2012
Terhadap
pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang narkotika
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar