SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat tanda terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) - Surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK)
- Surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) - Surat keterangan lapor diri (SKLD)
- Surat ijin keramaian
- Surat rekomendasi ijin usaha jasa pengamatan.
#edukasipolri
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar