Tapsel
- Dalam rangka "Ops Antik Toba 2018" Satuan Reserse Narkoba Polres Tapabuli
Selatan, meringkus dua pria tersangka
kasus narkotika jenis shabu diamankan petugas dari tempat terpisah
Informasi dihimpun menyebutkan Minggu (02/09/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Malombu Kec. Batangtoru Kab. Tapsel petugas mengamankan RS (32) dengan baqrang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu dan 1 (satu) unit handphone
Informasi dihimpun menyebutkan Minggu (02/09/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Malombu Kec. Batangtoru Kab. Tapsel petugas mengamankan RS (32) dengan baqrang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu dan 1 (satu) unit handphone
Hasil
pengembangan dari tersangka RS, sekira pukul 10.30 Wib petugas mengamankan
DS (23)
dari rumahnya di Desa Siabal-abal Kec. Batangtoru Kab. Tapsel. Dari tangan DS berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu, 1 (satu) unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 650.000,-
dari rumahnya di Desa Siabal-abal Kec. Batangtoru Kab. Tapsel. Dari tangan DS berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu, 1 (satu) unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 650.000,-
Hasil interogasi awal terhadap tersangka RS dan DS menerangkan bahwa shabu tersebut dibeli dari seorang laki laki yg berinisial “A” yang beralamat di sekitar Ranto Prapat
Penangkapan
para tersangka itu wujud optimalisasi pelaksanaan Ops Antik Toba 2018 dan
komitmen (polisi) memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika
#bebaskanbumidalihannatoludarinarkoba
#hidupindahtanpanarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar